Anggota Komisi III DPR RI Irwanto telah mengeluarkan pernyataan yang memperlihatkan kekhawatirannya terhadap sejumlah aturan penting dalam KUHAP yang belum mendapat perhatian serius. Irwanto meminta agar UU Perampasan Aset dan mekanisme OTT segera dibahas untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat dan kalangan hukum.
Menurut Irwanto, Perampasan Aset masih menjadi topik perdebatan yang simpang siur di kalangan masyarakat dan kalangan hukum. Hal ini membuat penegakan hukum menjadi terhambat karena tidak adanya kejelasan dalam mekanisme perampasan aset yang harus diikuti oleh penegak hukum. Implementasi perampasan aset yang belum maksimal juga menjadi perhatian utama karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara itu, mekanisme OTT atau penangkapan Operasi Tangkap Tangan juga menjadi bahan perdebatan yang hangat di masyarakat dan kalangan hukum. Berbagai polemik terkait dengan keabsahan dan prosedur OTT menjadi alasan kuat mengapa Irwanto mendesak agar mekanisme OTT segera dibahas dalam forum yang lebih mendalam. Kekhawatiran akan penyalahgunaan kekuasaan dalam melakukan OTT menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari pihak terkait.