Saat diperiksa, Raisa mengakui bahwa dirinya sengaja memasang pelat nomor palsu tersebut demi konten media sosial. Ia mengaku ingin menarik perhatian warganet dan tidak menyangka bahwa aksinya justru berujung masalah dengan pihak kepolisian.
"Saya cuma buat konten, biar lucu aja. Enggak ada niat lain," ujar Raisa kepada petugas.
Namun, alasan tersebut tidak membebaskannya dari konsekuensi hukum. Polisi menegaskan bahwa tindakan menggunakan pelat nomor palsu melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang lalu lintas yang berlaku.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Rina Fitria, menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor tidak resmi merupakan pelanggaran yang bisa berujung sanksi tegas.
"Kami mengamankan kendaraan ini karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan tentu ada sanksi bagi pelanggar," tegas Kompol Rina.
Raisa pun akhirnya dikenakan tilang dan diharuskan melepas pelat nomor palsu tersebut. Ia juga mendapatkan teguran keras dari polisi agar lebih bijak dalam membuat konten di media sosial.