Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu paket C oleh salah satu calon wali kota Palopo pada pilkada serentak 2024 bernama Trisal Tahir atau TT. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan keraguan terhadap integritas dan kejujuran para calon pemimpin daerah.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah calon wali kota sendiri, pengesah akta, serta dua saksi yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan akta, yang diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Ketua Gakkumdu Kota Palopo, Muh Fadli, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Setelah adanya bukti yang cukup, keempat tersangka kemudian ditetapkan dan diproses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini sebagai bukti bahwa hukum tetap berlaku adil tanpa pandang bulu, tanpa terkecuali, termasuk bagi para calon pemimpin daerah yang dianggap melanggar aturan.
Penggunaan ijazah palsu oleh seorang calon wali kota tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga merugikan rakyat yang telah memberikan kepercayaan untuk dipilih sebagai pemimpin. Kejujuran dan integritas menjadi modal utama dalam berafiliasi dengan pemerintahan, dan penggunaan ijazah palsu menunjukkan ketidakjujuran yang merugikan bagi masyarakat.