Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan bahwa selama setahun terakhir, telah terjadi 45 peristiwa pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI. Andi Muhammad Rezaldy, Ketua KontraS, menyatakan bahwa extra judicial killing yang terjadi sebagian besar dilakukan oleh polisi. Laporan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh institusi keamanan.
Menurut KontraS, extra judicial killing adalah tindakan pembunuhan yang terjadi di luar prosedur hukum yang berlaku. Tindakan ini seringkali dilakukan tanpa adanya proses hukum yang sesuai, dan seringkali terjadi dalam konteks operasi penegakan hukum, penindakan, atau tindakan keamanan. Hasil investigasi KontraS menunjukkan bahwa sebagian besar korban extra judicial killing adalah warga yang diduga terlibat dalam tindak kriminal atau konflik sosial, sebanyak 20 korban extra judicial killing tidak terkait dengan tindak pidana. Sementara 27 lainnya karena terkait dengan tindak pidana.