Dalam laporan yang diterbitkan, KontraS juga menyoroti bahwa penanganan kasus-kasus extra judicial killing oleh aparat kepolisian dan TNI cenderung kurang transparan. Data dan informasi terkait kasus-kasus ini sulit diakses oleh publik, dan proses penyelidikan seringkali tidak dilakukan dengan tuntas. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan keraguan akan keadilan bagi keluarga korban.
Menanggapi laporan dari KontraS, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh setiap laporan yang disampaikan. Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi HAM dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Selain itu, Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian, agar dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tindakan extra judicial killing oleh aparat keamanan menciptakan kekhawatiran akan penyalahgunaan kekuasaan dan pembengkakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan perlindungan terhadap warga negara. Kasus-kasus ini juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan akuntabilitas institusi keamanan agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa yang akan datang.