Ketika sebuah negara menjalankan kebijakan investasi, salah satu hal yang menjadi fokus utama adalah evaluasi terhadap kinerja investasi tersebut. Untuk itu, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi instrumen penting yang harus segera disampaikan oleh para investor. Melalui LKPM ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dapat mengevaluasi sejauh mana kebijakan investasi yang telah dijalankan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Dalam hal ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menegaskan bahwa para investor harus patuh dalam menyampaikan LKPM Triwulan IV-2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang memberikan landasan hukum bagi BKPM dalam mengawasi pelaksanaan investasi di Indonesia. Dengan demikian, para investor diwajibkan untuk mentaati regulasi tersebut guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kegiatan investasi mereka.
Di samping itu, penting untuk dipahami bahwa melanggar kewajiban melaporkan LKPM dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola investasi yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi para investor yang taat aturan. Oleh karena itu, para investor perlu memahami konsekuensi hukum yang dapat dihadapi apabila tidak mematuhi kewajiban melaporkan LKPM.