Dalam kesimpulannya, penting bagi para investor untuk memahami dan mematuhi kewajiban mereka dalam menyampaikan LKPM Triwulan IV-2024. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, pelaporan LKPM juga menjadi kontribusi nyata bagi evaluasi kinerja investasi nasional serta dapat mencerminkan dampak dari kebijakan investasi yang telah dijalankan.
Dengan demikian, diharapkan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan para investor dalam hal ini, demi terwujudnya iklim investasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Indonesia.