"Pelabelan BPA bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tanggung jawab produsen untuk melindungi konsumen. Mereka harus menunjukkan komitmen terhadap kesehatan masyarakat," ujar Dr. Agus Wibowo, ahli toksikologi dari Universitas Indonesia.
Melalui percepatan pelabelan BPA pada galon guna ulang, diharapkan konsumen dapat segera mengetahui informasi yang lebih transparan mengenai produk yang mereka gunakan. Dengan langkah ini, masyarakat akan lebih terlindungi dari risiko paparan BPA, sekaligus mendorong produsen untuk mempercepat transisi ke bahan kemasan yang lebih aman.
Kesadaran akan risiko BPA terus meningkat, dan desakan percepatan pelabelan menjadi bukti nyata bahwa masyarakat semakin peduli pada kesehatan dan keselamatan keluarga mereka. Kini, bola ada di tangan BPOM dan produsen AMDK untuk mengambil langkah lebih cepat dan nyata demi melindungi konsumen.