Tampang

40% Gaji Masyarakat RI Habis Imbas Kemacetan Perkotaan

26 Jan 2025 11:20 wib. 22
0 0
40% Gaji Masyarakat RI Habis Imbas Kemacetan Perkotaan
Sumber foto: Google

Permasalahan transportasi umum yang tidak mencukupi kebutuhan masyarakat ini juga mengarah pada penggunaan kendaraan pribadi yang semakin membludak, menambah volume kendaraan di jalan raya, dan memperparah kemacetan. Hal ini menciptakan lingkaran setan yang semakin sulit diputus.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau. Namun, dalam praktiknya, pemenuhan ketentuan ini masih jauh dari harapan. Pemerintah daerah, khususnya di kota-kota besar, perlu lebih agresif dalam memperbaiki dan memperluas jaringan transportasi umum yang ada.

Tory juga menyarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih aktif terlibat dalam mencari solusi untuk masalah ini. "Masalah transportasi bukan hanya urusan pemerintah daerah atau kementerian, tetapi juga memerlukan perhatian legislatif. DPR perlu memberikan dukungan anggaran serta kebijakan yang dapat mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi yang lebih efektif," tambahnya.

Beberapa solusi yang disarankan oleh MTI meliputi pengembangan transportasi publik massal seperti MRT, LRT, serta bus transjakarta, yang tidak hanya efektif mengurangi kemacetan, tetapi juga lebih terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, perlu adanya kebijakan yang mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan perbaikan sistem parkir untuk mengurangi kendaraan pribadi yang beredar di jalan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?