Tampang

Ribuan nelayan di Jawa Tengah Terancam Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan

2 Nov 2017 11:34 wib. 1.152
0 0
Ribuan nelayan di Jawa Tengah Terancam Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan

Tampang.com - Lebih dari 53 ribu nelayan Jawa Tengah dari lima kabupaten terancam menjadi korban sosial dan ekonomi dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terkait dengan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang. Dimana rencananya Peraturan Menteri  No.71/PERMEN-KP/2016, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2018.

Sekjen Masyarakat Perikanan Nusantara, Nimmi Zulbainarni mengatakan, jika kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cangkrang tersebut diberlakukan, dipastikan akan membuat nelayan cantrang kehilangan pekerjaan dan pendapatan. ”Kalau (penggunaan cantrang) distop, ada lebih dari 53 ribu nelayan Jawa Tengah yang akan terkena dampak sosial dan ekonomi. Mereka akan kehilangan pekerjaan dan penghasilan mereka otomatis akan menurun,” ujar Nimmi yang juga Peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

Dikatakan, dari penelitian yang telah dilakukan, ada berbagai pihak pelaku usaha yang juga akan terkena dampak turunan dari rencana kebijakan tersebut. Adapun penelitian itu dilakukan di lima kabupaten di Jawa Tengah, yakni Brebes, Tegal, Batang, Pati, dan rembang. ”Sektor-sektor pengolahan ikan, pengrajin tali selambar, peternak itik, pedagang kelontong dipastikan juga akan berdampak. Bahkan pemerintah daerah pun juga terkena dampak ekonomi kehilangan pendapatan dari 36 tempat pelelangan ikan, sebesar lebih dari Rp 17 miliar per tahunnya,” paparnya.

Lebih lanjut dirinya juga masih mempertanyakan dasar kebijakan itu. Apalagi, penggunaan metode alat tangkap ikan menggunakan cantrang telah dilakukan sejak 35 tahun yang lalu. ”Nelayan Jawa Tengah bisa sejahtera karena menggunakan alat tangkap ini. Adanya wacana pelarangan alat tangkap cantrang membuat nelayan gundah dan tentu saja akan menurunkan kesejahteraan nelayan,” katanya.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

10 Cara Mengatasi Radang Tenggorokan
0 Suka, 0 Komentar, 27 Mar 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?