Tampang

Marak PHK Massal, OJK Imbau Perusahaan Pinjol Waspada Gagal Bayar

22 Mei 2025 10:14 wib. 12
0 0
Marak PHK Massal, OJK Imbau Perusahaan Pinjol Waspada Gagal Bayar
Sumber foto: Google

Tampang.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mencermati potensi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap kinerja sektor pembiayaan, khususnya perusahaan multifinance dan pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar). Dalam beberapa bulan terakhir, fenomena PHK massal semakin marak terjadi di berbagai sektor akibat dampak dari perekonomian global dan situasi domestik yang tak menentu. Peningkatan jumlah PHK berpotensi memberi dampak terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, sehingga dapat menimbulkan lonjakan kredit bermasalah bagi kreditur.

Fenomena PHK ini telah membuat banyak karyawan kehilangan pekerjaan, dan mereka yang terdampak seringkali harus menghadapi situasi keuangan yang sulit. Dalam kondisi seperti ini, kemampuan untuk membayar pinjaman dapat terancam, yang pada akhirnya akan berimbas pada perusahaan pinjol. Sebagai lembaga yang mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan, OJK merasa perlu untuk memberikan imbauan kepada perusahaan pinjaman online untuk lebih waspada terhadap potensi gagal bayar yang mungkin terjadi.

OJK mencatat bahwa stabilitas sektor keuangan sangat penting untuk kekuatan ekonomi nasional. Perusahaan pinjol yang memiliki pangsa pasar yang luas di kalangan masyarakat dituntut untuk memperkuat manajemen risiko mereka. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga kelangsungan usaha mereka, tetapi juga untuk melindungi konsumen serta mencegah terjadinya krisis keuangan yang lebih besar di tingkat nasional.

Salah satu langkah yang dapat diambil oleh perusahaan pinjol adalah meningkatkan analisis kredit sebelum memberikan pinjaman kepada debitur. OJK mendorong agar perusahaan-perusahaan ini menerapkan metode yang lebih ketat dalam menilai kemampuan bayar debitur. Ini bisa dilakukan dengan cara melakukan analisis yang lebih mendalam mengenai penghasilan dan pengeluaran calon debitur. Dengan demikian, perusahaan dapat meminimalisir risiko gagal bayar.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Produktif
0 Suka, 0 Komentar, 16 Apr 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?