Entah strategi apa yang tengah dilancarkan Jokowi lewat sistem presidential threshold dalam pelaksanaan pemilu serentak yang bakal mulai dihelat sejak 2019.
Presidential threshold, apakah itu dipraktekan pada pemilu tidak serentak (pelaksanaan pileg mendahului dan dan pilpres) ataukah digelar secara serentak (pileg dan pilpres dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan pada hari yang sama), tetap saja merupakan racun bagi demokrasi.
Lebih dari 4 tahun yang lalu, sebelum presidential threshold (PT) diributkan seperti sekarang ini, lewat artikel http://www.kompasiana.com/gatotswandito/dampak-presidential-threshold-yang-tidak-terpikirkan-dpr-dan-para-pakar_552844356ea8347f2a8b45bc uneg-uneg tentang buruknya PT sudah diposting di Kompasiana.
Dan, ketika Mahkamah Konstitusi menerima uju materi yang diajukan Effendi Ghozali tentang penyelenggaraan pemilu serentak, maka secara otomatis, logikanya, sistem PT sudah tidak mungkin dipraktekkan lagi.