Tampang

Mudahnya Membuat PT Perorangan dan Dapatkan Berbagai Manfaatnya

3 Agu 2022 09:40 wib. 727
0 0
Mudahnya Membuat PT Perorangan dan Dapatkan Berbagai Manfaatnya

Apakah Anda sedang ingin berwirausaha? Tapi bingung bagaimana cara memulanya dan ditambah lagi dengan mengurus legalitas serta yang lainnya. Nah, lalu sebenarnya apa sih PT Perorangan itu? PT Perseorangan sebenarnya sama dengan seperti PT biasa. Hanya saja perbedaannya adalah pada jumlah pemiliknya. Dimana PT biasa didirikan minimal oleh 2 orang, sedangkan kalau Perseroan Perseorangan cukup 1 orang saja sudah bisa. Lantas, bagaimana cara membuat pt perorangan dan apa saja keuntungan-keuntungan dalam pendirian PT Perorangan yang harus Anda ketahui? Berikut ini adalah keuntungan jika Anda memiliki PT perseorangan : 

  • Pendirian PT Peorangan sangatlah mudah

Cara membuat pt perorangan cukup dengan melampirkan KTP dan NPWP Pribadi Anda, dan serahkan kepada jasa yang mengurusnya. Biayanya pun cukupterjangkau murah, Anda sudah bisa memiliki PT sendiri lho! Kalau biaya PT biasa akan menjadi jauh lebih mahal dan selain itu juga persyaratannya yang cukup banyak juga.

  • Bisa lebih dari 1 bidang usaha

Anda memiliki banyak ide usaha? Atau mau sekalian menjalankannya dalam 1 PT? Sangat bisa, namun tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Dimana ada beberapa bidang usaha yang tidak bisa dijalankan bersamaan. Apa saja bidang usaha tersebut? Salah satu contohnya adalah jasa bongkar muat.

  • Bisa membuka rekening Bank

Awal mula memang agak sulit dan terkendala saat membuka rekening bank untuk PT Perorangan, namun saat ini sudah dimudahkan. Tidak diperlukan lagi akta penegasan notaris. Cukup datang ke bank yang dituju dan siapkan dokumen PT Perorangan Anda + NIB dan juga NPWP PT. Sudah langsung bisa untuk membuka rekening. Namun tentunya harus diurus dulu Nomor Induk Berusaha dan NPWP PT nya ya selain dokumen pendirian PT Perorangan

  • Diperuntukkan untuk skala usaha mikro dan kecil (UMK)
<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?