Tampang.com | Dua aplikator layanan ride-hailing, Gojek dan Grab, akhirnya buka suara mengenai besaran Bantuan Hari Raya (BHR) yang diberikan kepada para mitra pengemudinya. Nominal bantuan yang diberikan, dengan angka minimal Rp 50.000, disebut telah sesuai dengan imbauan pemerintah.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menegaskan bahwa BHR ini bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diberikan kepada pekerja formal. “BHR merupakan inisiatif mandiri sebagai bentuk dukungan terhadap mitra driver dalam menyambut Idul Fitri,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (27/3/2025).
Hal senada juga disampaikan Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy. Ia menjelaskan bahwa pemberian BHR mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat keaktifan pengemudi dan kondisi keuangan perusahaan.
Kategori Penerima BHR Gojek
Gojek membagi mitra pengemudi yang menerima BHR ke dalam beberapa kategori, dengan nominal yang berbeda berdasarkan performa dan tingkat keaktifan mereka: