Diperuntukkan untuk skala usaha mikro dan kecil (UMK)
Bagi Anda yang memiliki investasi lebih dari 5 Miliar Rupiah, maka PT Perorangan bukanlah PT yang Anda perlukan. Karena PT Perorangan hanya terbatas untuk mereka yang memiliki modal dibawah 5 M, serta perputaran Omset per tahun tidak lebih dari 15 Miliar. Jika Anda sudah memiliki omset diatas itu, dan juga modal investasi di atas 5M, maka yang Anda perlukan adalah PT Biasa.
Itulah beberapa keuntungan jika Anda memiliki PT Perorangan. Selain syaratnya yang mudah hanya dengan modal kecil, bisa lebih dari 1 bidang usaha, bisa pula digunakan untuk pembukaan rekening bank. Biaya pendirian juga tergolong murah dibandingkan dengan PT Biasa, dan Anda juga menjadi direktur atas usaha Anda sendiri. Anda juga sudah bisa mencetak kartu nama dan mencantumkan jabatan sebagai direktur atas PT Anda sendiri. Dalam unsur perorangan, pendirian Perseroan Perorangan hanya dilakukan oleh 1 orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja, dimana orang asing tidak boleh mendirikan Perseroan Perorangan.
Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya membuat surat pernyataan pendirian saja. Selain itu, Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup 1 orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya. Yuk tunggu apa lagi? Segera dirikan PT perorangan Anda hari ini. Bila Anda ingin mendirikan perusahaan perseorangan, tetapi terkendala dalam mengurus perizinan atau tidak mempunyai waktu mengurusnya, Green Permit sebagai the best legal consultant siap membantu bersama tim profesional.