Tampang

Mengukur Bobot Penghinaan Islam antara Ahok dan Arswendo. Cukupkah 1 tahun bagi Ahok?

20 Apr 2017 20:53 wib. 5.463
0 0
sekber ui

Oleh Ari Wibowo (Arbo)
Co-Founder Narasi Institute
Presidium Sekber Aktivis UI

Pagi ini Kamis (20/4) Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan penistaan agama oleh Ahok yaitu satu tahun hukuman penjara dan dua tahun masa percobaan. Hampir 27 tahun yang lalu Arswendo Atmowiloto dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan sama penistaan agama. Bagaimana bobot penghinaan keduanya terhadap islam. Sudah pantaslah tuntutan jaksa terhadap Ahok?

Kasus Ahok dan Arswendo

Kasus penistaan ahok bermula dari pernyataan Ahok selaku Pejabat Gubernur Jakarta saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51. 

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Treadmill vs Sepeda Statis
0 Suka, 0 Komentar, 2 Sep 2017

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: