Tampang

KPK Setuju Dengan KPU Melarang Mantan Koruptor Narapidana Menjadi Caleg

28 Mei 2018 10:23 wib. 1.052
0 0
KPK Setuju Dengan KPU Melarang Mantan Koruptor Narapidana Menjadi Caleg

KPK Setuju Dengan KPU Melarang Mantan Koruptor Narapidana Menjadi Caleg

Komitmen KPU melarang mantan koruptor menjadi caleg terlihat dari pernyataan tegas Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa siap  jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.

"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Terkait rencana KPU tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengapresiasi dan mendukung KPU. Dukungan KPK terhadap terhadap larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di ungkapkan langsung oleh ketua KPK Agus Rahardo.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?