Tampang

Kabar Gembira Untuk PNS, Waktu Liburan Lebaran 2018 Ditambah 2 Hari

18 Apr 2018 19:25 wib. 1.129
0 0
Kabar Gembira Untuk PNS, Waktu Liburan Lebaran 2018 Ditambah 2 Hari

Libur di hari Idul Fitri kali ini ada kabar baik untuk seluruh PNS. Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan menambah libur Lebaran 2018 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 2 hari. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran, karena waktu libur bagi abdi negara menjadi lebih fleksibel.

Menteri PANRB Asma Abnur mengungkapkan tambahan hari libur untuk PNS diberikan setelah hari Lebaran yang diketahui akan jatuh pada 20 dan 21 Juni 2018. Itu artinya PNS mendapatkan waktu libur Lebaran sebanyak 9 hari yang terhitung dari 13 Juni 2018.

"Jadi tambahan itu dua hari setelah Lebaran. Nah, dua hari setelah Lebaran ditambah. Iya kira-kira begitu, hari Rabu, sampai minggu depannya lagi," ucap dia di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat‎, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Selain itu, Asman juga menambahkan bahwa selain tambahan waktu libur tersebut, PNS juga diberi kesempatan untuk mengambil cuit saat sebelum atau pun sesudah lebaran.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Andik Kembali Perkuat Timnas Garuda
0 Suka, 0 Komentar, 2 Sep 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?