"Jadi tambahan itu dua hari setelah Lebaran. Nah, dua hari setelah Lebaran ditambah. Iya kira-kira begitu, hari Rabu, sampai minggu depannya lagi," ucap dia di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Selain itu, Asman juga menambahkan bahwa selain tambahan waktu libur tersebut, PNS juga diberi kesempatan untuk mengambil cuit saat sebelum atau pun sesudah lebaran.
Dalam menerapkan kebijakan tersebut, otomatis Asman akan mencabut aturan sebelumnya yang melarang PNS ambil cuti saat sebelum dan sesudah lebaran.