Kabar Gembira Untuk PNS, Waktu Liburan Lebaran 2018 Ditambah 2 Hari
18 Apr 2018 19:25 wib.
1.551
0 0
"Kan ada aturan Menteri PANRB yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah, tapi itu saya lupa. Jadi PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah," jelas Asman.