Transportasi online telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan kehadiran berbagai aplikasi seperti Gojek, Grab, dan lainnya, mobilitas warga menjadi lebih mudah dan efisien. Namun, perkembangan transportasi online ini juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam hal regulasi dan dampak sosial. Artikel ini akan membahas regulasi yang diterapkan oleh pemerintah serta dampak sosial yang dihadapi oleh masyarakat terkait dengan transportasi online.
Regulasi Transportasi Online di Indonesia
Seiring dengan pertumbuhan pesat transportasi online, pemerintah Indonesia mulai menerapkan berbagai regulasi untuk mengatur operasional dan layanan dari penyedia transportasi online. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan penyedia layanan, pengemudi, dan konsumen.
Peraturan Menteri Perhubungan
Pada tahun 2017, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Peraturan ini mencakup aspek-aspek seperti tarif, kuota, dan kewajiban perusahaan aplikasi untuk bermitra dengan badan hukum transportasi.
Tarif Batas Atas dan Bawah
Pemerintah juga menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk menghindari persaingan harga yang tidak sehat serta untuk memastikan kesejahteraan pengemudi. Langkah ini diambil agar tarif yang diterapkan tidak terlalu rendah yang merugikan pengemudi atau terlalu tinggi yang memberatkan konsumen.