Hakim menilai bahwa tidak ada dasar hukum bagi TikTok Ltd untuk menghapus merek milik Fenfiana, karena merek tersebut masih beredar di pasar dan memiliki pelanggan. Dengan demikian, gugatan TikTok Ltd dinyatakan tidak dapat diterima, dan merek TIK TOK tetap menjadi milik Fenfiana.
Keputusan ini juga memberikan dampak bagi TikTok Ltd, yang ingin memperluas cakupan mereknya ke kategori pakaian dan fashion di Indonesia. Dengan adanya merek dagang TIK TOK milik Fenfiana yang telah terdaftar lebih dulu, perusahaan asal Tiongkok itu kini harus mencari solusi lain jika ingin menjual produk fashion dengan nama yang sama di pasar Indonesia.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pelaku usaha lokal bisa mempertahankan hak atas merek dagang mereka meskipun berhadapan dengan perusahaan raksasa internasional. Keputusan pengadilan ini menegaskan bahwa hukum merek dagang di Indonesia tetap berpihak pada pihak yang lebih dulu mendaftarkan dan menggunakan merek secara aktif.
Meskipun kalah di tingkat pengadilan pertama, TikTok Ltd masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Namun, dengan adanya bukti kuat bahwa merek TIK TOK milik Fenfiana masih digunakan secara aktif, peluang perusahaan raksasa itu untuk memenangkan gugatan di tingkat selanjutnya cukup kecil.