Berdasarkan aturan GDPR, pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan data dapat dikenai denda hingga 4% dari total pendapatan global perusahaan. Ketentuan ini berlaku tidak hanya di negara anggota Uni Eropa, tetapi juga di negara anggota Area Ekonomi Eropa (EEA) seperti Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.
Ancaman Global bagi Perusahaan Teknologi
Putusan terhadap TikTok ini diyakini bisa menjadi preseden besar yang akan memengaruhi perusahaan teknologi lainnya yang beroperasi lintas negara. Banyak pihak menilai bahwa jika praktik akses jarak jauh terhadap data tidak dikelola dengan benar, perusahaan teknologi global berisiko kehilangan kepercayaan dari publik dan otoritas.
TikTok sendiri mengingatkan bahwa keputusan DPC dapat berdampak luas terhadap seluruh ekosistem digital, khususnya perusahaan yang menyediakan layanan lintas wilayah. Apakah banding TikTok akan berhasil atau justru membuka penyelidikan baru terhadap praktik serupa di platform lain? Waktu akan menjawab.
Yang jelas, kasus ini menegaskan pentingnya transparansi, kepatuhan hukum internasional, dan perlindungan data yang ketat di tengah era digital yang semakin kompleks.