Tampang

TikTok Didenda Hampir Rp10 Triliun, Benarkah Data Pengguna UE Bocor ke China?

4 Mei 2025 19:01 wib. 29
0 0
TikTok Didenda Hampir Rp10 Triliun, Benarkah Data Pengguna UE Bocor ke China?
Sumber foto: iStock

TikTok juga mengklaim telah menerapkan mekanisme hukum berbasis Uni Eropa, seperti penggunaan Standard Contractual Clauses (SCC), untuk mengatur secara ketat akses jarak jauh terhadap data. Perusahaan ini menambahkan bahwa semua akses yang terjadi diawasi oleh pihak independen.

"Putusan ini tidak mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh sistem perlindungan data dan transparansi yang telah kami terapkan, serta kenyataan bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima permintaan dari otoritas China untuk mengakses data pengguna Uni Eropa," ujar TikTok dalam keterangan resminya.

Ditemukannya Data UE yang Tersimpan di China

Di tengah polemik tersebut, TikTok membuat pengakuan penting pada bulan lalu: mereka menemukan sejumlah kecil data pengguna dari kawasan UE yang ternyata sempat tersimpan di server di China. Hal ini bertentangan dengan pernyataan mereka selama empat tahun terakhir bahwa tidak ada data pengguna Eropa yang disimpan di luar wilayah yang diizinkan.

TikTok mengklaim bahwa data tersebut sudah dihapus sejak ditemukan, namun temuan ini semakin memperkuat kekhawatiran DPC. Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, menyatakan bahwa pihaknya memandang perkembangan ini sebagai hal yang sangat serius dan sedang mempertimbangkan tindakan regulasi tambahan.

TikTok Bukan Pemain Lama dalam Skandal Data

Ini bukan kali pertama TikTok dijatuhi sanksi oleh otoritas perlindungan data Uni Eropa. Pada tahun 2023, TikTok dikenakan denda sebesar 345 juta euro karena melanggar perlindungan data pribadi anak-anak di UE. DPC menyebutkan bahwa platform tersebut dinilai tidak cukup melindungi pengguna di bawah umur dari paparan data yang tidak semestinya.

Komisi Perlindungan Data Irlandia sendiri memegang peranan penting sebagai regulator utama untuk berbagai perusahaan teknologi raksasa yang beroperasi di Eropa, mengingat banyak dari perusahaan tersebut memiliki kantor pusat regional di Irlandia. Sejak diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berdasarkan General Data Protection Regulation (GDPR) pada 2018, DPC telah memberikan denda kepada berbagai nama besar seperti Meta (induk dari Facebook dan Instagram), Microsoft (termasuk LinkedIn), dan X (dulu Twitter).

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?