Tampang

Terkuak! Uang Rp 51 Triliun Menguap di Judi Online, Begini Cara Modusnya Lewat QRIS & Dompet Digital

17 Apr 2025 09:17 wib. 44
0 0
Terkuak! Uang Rp 51 Triliun Menguap di Judi Online, Begini Cara Modusnya Lewat QRIS & Dompet Digital
Sumber foto: iStock

Upaya ini menjadi contoh penting dalam ekosistem digital bahwa kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah sangat krusial dalam memberantas praktik ilegal di dunia digital.

Perang Melawan Judi Online Masih Panjang

Peningkatan transaksi judi online yang begitu besar menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Angka Rp 359 triliun dalam perputaran uang judi online bukan hanya mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap perjudian digital, tetapi juga memperlihatkan kekosongan regulasi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Di satu sisi, pertumbuhan pesat industri keuangan digital memberi dampak positif terhadap inklusi keuangan. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang ketat, teknologi justru bisa menjadi pisau bermata dua — menjadi alat untuk tindakan kriminal seperti judi online, pencucian uang, hingga pendanaan aktivitas ilegal lainnya.

Pemerintah, PPATK, dan pelaku industri digital diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam sistem pemantauan transaksi, memperkuat sanksi hukum, serta terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari terlibat dalam aktivitas judi online.

Kesimpulannya, walau teknologi memberikan kemudahan, penting untuk memastikan bahwa inovasi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan kriminal. Judi online bukan sekadar isu moral, tetapi juga ancaman nyata terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan digital Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?