Tampang

Terkuak! Uang Rp 51 Triliun Menguap di Judi Online, Begini Cara Modusnya Lewat QRIS & Dompet Digital

17 Apr 2025 09:17 wib. 42
0 0
Terkuak! Uang Rp 51 Triliun Menguap di Judi Online, Begini Cara Modusnya Lewat QRIS & Dompet Digital
Sumber foto: iStock

Salah satu tantangan besar dalam memerangi praktik judi online saat ini adalah kecanggihan metode transaksi yang digunakan oleh pelaku. Jika di tahun 2023 lalu mayoritas transaksi dilakukan melalui transfer bank atau dompet digital langsung ke rekening penampung, kini situasinya lebih rumit.

Menurut PPATK, para pelaku kini mulai beralih ke QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai metode pembayaran. Hal ini membuat pelacakan transaksi menjadi semakin sulit dilakukan. “Dari total Rp 51 triliun deposit di tahun 2024, sekitar Rp 26 triliun masih melalui metode transfer biasa. Namun, Rp 24 triliun sisanya telah menggunakan QRIS. Ini menunjukkan tren pergeseran yang signifikan dalam metode pembayaran mereka,” ungkap Danang.

Modus ini menjadi tantangan besar bagi aparat dan regulator, karena QRIS awalnya dikembangkan untuk mempermudah transaksi UMKM dan meningkatkan inklusi keuangan. Namun kini justru disalahgunakan sebagai alat transaksi ilegal.

Peran Dompet Digital: OVO Ungkap Fakta

Sementara itu, perusahaan dompet digital seperti OVO juga ikut angkat suara terkait fenomena ini. Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memfasilitasi transaksi judi online. Ia menjelaskan bahwa akun-akun yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut merupakan akun penyalahgunaan yang beroperasi tanpa kerja sama atau sepengetahuan pihak OVO.

“Seluruh aktivitas yang terjadi adalah penyalahgunaan akun-akun OVO tanpa kolaborasi atau kerja sama apapun dari kami. Kami tidak pernah membuka ruang atau kanal untuk judi online,” ujar Karaniya.

Ia juga menekankan bahwa OVO telah berhasil menurunkan angka penyalahgunaan akun untuk transaksi judi online hingga lebih dari 90%. Hal ini berkat kerja sama yang erat antara OVO dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, termasuk PPATK.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?