Upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan pertumbuhan judi online di Indonesia, yang menurut data terakhir telah mencapai nilai transaksi fantastis sebesar Rp 359 triliun hanya sepanjang tahun 2024. Angka tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar masalah sosial, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan digital negara.
Perlunya Kesadaran Kolektif
Lebih dari sekadar pengawasan teknologi, pemberantasan judi online memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Masyarakat perlu lebih kritis terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan di sekitar mereka. Termasuk dalam hal ini adalah kewaspadaan terhadap merchant-merchant dengan nama umum, tetapi memiliki pola transaksi tak lazim.
Penting juga untuk menciptakan edukasi publik secara masif agar warga tidak mudah tergiur dengan tawaran cepat kaya yang menjebak. Dalam era digital seperti sekarang, kejahatan pun semakin canggih, dan hanya bisa ditangkal dengan kolaborasi, transparansi, dan komitmen semua pihak.
Melalui pendekatan holistik yang menggabungkan teknologi, regulasi, dan literasi keuangan, diharapkan ekosistem digital Indonesia bisa terbebas dari jerat judi online dan berkembang menjadi ruang ekonomi yang sehat dan terpercaya.