Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc, termasuk untuk kendaraan listrik, masih menyita perhatian. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, lembaga yang bertanggung jawab mengeluarkan SIM, tengah dalam proses penyetaraan motor 250-500 cc untuk motor listrik. Namun, penyetaraan tersebut masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan. Masalah ini semakin membingungkan karena Kemenhub kembali membalikkan wewenang itu kepada Kepolisian.
Dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, dijelaskan bahwa SIM CI berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik. Namun, pengaturan SIM C1 untuk motor listrik masih menunggu kepastian dari wewenang terkait.