Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa penyetaraan motor 250-500 cc untuk motor listrik sedang disiapkan, namun hal ini dianggap bukan merupakan wewenang Polri. Menurutnya, penyetaraan ini melibatkan aturan tentang seberapa besar kWh yang sejajar dengan motor listrik tersebut, yang seharusnya diatur oleh Kemenhub.
Lebih lanjut, penyesuaian registrasi kendaraan motor listrik telah tampak dari perubahan pada STNK yang biasanya menandakan kapasitas silinder bagi motor bensin, diubah menjadi satuan Watt untuk motor listrik. Hal ini juga seiring dengan meningkatnya populasi kendaraan listrik di dalam negeri.
Meskipun demikian, penyelesaian masalah terkait penyetaraan SIM C1 untuk motor listrik masih terasa jauh dari titik temu. Kondisi ini semakin membingungkan pengguna motor listrik yang ingin memiliki SIM C1 yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan mereka.