Tampang

Serangan PDNS Disebut Terorisme Siber, Pakar Beberkan Penjelasan

12 Jul 2024 10:14 wib. 188
0 0
Serangan PDNS Disebut Terorisme Siber, Pakar Beberkan Penjelasan
Sumber foto: iStock

Selain itu, Manggalanny juga menjelaskan bahwa PDNS sudah termasuk ke dalam definisi Infrastruktur Informasi Vital (IIV) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. Sebagai rumah bagi ribuan aplikasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh 282 instansi pemerintah baik kementerian, lembaga serta pemerintah daerah, serangan terhadap PDNS dapat dikategorikan sebagai serangan terstruktur terhadap pemerintah atau negara.

Namun, meskipun telah ada taksonomi yang disusun, masalah yang timbul adalah bagaimana menentukan suatu insiden siber di tingkat nasional sebagai serangan terorisme siber, dan siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan mitigasinya. Hal ini juga belum diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang relevan.

Para ahli di seluruh dunia telah berusaha menyusun taksonomi tentang terorisme siber berdasarkan enam kategori, yaitu aktor pelaku, motivasi, tujuan, sarana, dampak, dan korban. Namun, menetapkan apakah suatu serangan siber termasuk ke dalam kategori terorisme atau cuman kriminal biasa menjadi sulit karena aksi tersebut dilakukan dengan dua motivasi, yakni kepentingan ideologi atau politik serta untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.