Tampang.com | Dunia digital menjanjikan kemudahan, tapi di balik layar, ada dua bom waktu yang mengancam: kebocoran data pribadi dan limbah elektronik (e-waste) yang kian menumpuk. Sayangnya, regulasi dan kesadaran publik masih tertinggal jauh.
Limbah Elektronik Meningkat Tajam, Daur Ulang Minim
Menurut data KLHK, Indonesia menghasilkan lebih dari 2 juta ton limbah elektronik pada 2024—naik hampir 30% dibanding dua tahun sebelumnya. Smartphone rusak, laptop usang, charger, dan baterai lithium menumpuk tanpa sistem pengelolaan yang jelas.
“Sebagian besar gadget hanya dibuang ke TPA biasa, padahal mengandung logam berat dan bahan berbahaya,” jelas Rini Kusumawardhani, peneliti lingkungan dari Walhi.
Kebocoran Data Masih Marak, UU PDP Belum Gigit
Sementara itu, kebocoran data pribadi makin sering terjadi. Dari platform e-commerce hingga layanan pendidikan digital, data pengguna bocor dan dijual di forum-forum gelap. Ironisnya, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 belum menunjukkan efek signifikan.