Tampang

Regulasi Baru: Akun Medsos untuk Anak Dibatasi, PSE Terancam Sanksi!

23 Feb 2025 17:42 wib. 100
0 0
Regulasi Baru: Akun Medsos untuk Anak Dibatasi, PSE Terancam Sanksi!
Sumber foto: iStock

Tampang.com | Makin meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak menjadi perhatian khusus bagi pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, terungkap bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang membiarkan anak-anak di bawah umur untuk membuat akun media sosial.

Kebijakan ini lahir dari keprihatinan adanya celah di dalam sistem keamanan digital yang memungkinkan anak-anak di bawah 13 tahun untuk mengakses platform jejaring sosial, meskipun dibatasi oleh kebijakan usia yang ada.

Meutya jelas menyatakan bahwa sanksi tidak akan diberikan kepada anak-anak atau kepada orang tua mereka. Sebaliknya, pemerintah menekankan pentingnya edukasi bagi orang tua. "Kita ingin memberikan kewajiban kepada orang tua agar lebih memahami kondisi digital anak-anak mereka. Meski banyak platform telah melakukan pembatasan usia, faktanya banyak anak di bawah 13 tahun tetap dapat menciptakan akun mereka," ungkap Meutya dalam sebuah konferensi pers yang dilangsungkan pekan lalu.

Langkah proaktif ini diambil pemerintah setelah menyadari bahwa banyak anak muda yang membuat akun media sosial meskipun ada pembatasan usia yang jelas. Menurut data yang dihimpun, lebih dari 48% anak di Indonesia pernah mengalami perundungan online, yang menunjukkan betapa rentannya mereka terhadap berbagai risiko di dunia maya.

Oleh karena itu, Meutya menekankan pada pentingnya peraturan yang ketat untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif yang dapat mengganggu kesehatan mental dan sosial mereka.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?