UU baru yang diberlakukan Prancis pada tahun lalu mewajibkan situs dewasa menerapkan sistem verifikasi usia lebih ketat, termasuk penggunaan kartu kredit atau metode lain untuk memastikan usia pengguna di atas 18 tahun. Meski solusi tersebut terkesan sederhana, namun nyatanya menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keamanan dan kerahasiaan data.
Dalam hal ini, Menteri Kesetaraan Gender Prancis, Aurore Bergé, menyambut positif pemblokiran akses tersebut. Ia menyebut langkah Aylo sebagai bentuk penolakan terhadap hukum perlindungan anak yang sudah jelas diberlakukan.
“Pornhub, YouPorn, dan Redtube menolak mematuhi aturan kami dan memutuskan hengkang. Itu keputusan yang bagus,” tulisnya di platform X (dulu Twitter). Ia menegaskan bahwa ini akan mengurangi akses anak-anak ke konten kekerasan dan merendahkan yang tersebar luas di platform dewasa.
Tren Global: Perlindungan Anak dan Regulasi Digital
Apa yang terjadi di Prancis sejatinya merupakan bagian dari tren global perlindungan anak di dunia digital. Di Amerika Serikat, lebih dari 19 negara bagian kini telah mengesahkan Undang-Undang serupa yang mewajibkan situs dewasa memverifikasi usia pengguna, termasuk melalui pemindaian wajah atau pengunggahan dokumen identitas.
Sejumlah situs pornografi besar seperti Pornhub pun memilih menutup akses secara total di negara-negara bagian tersebut, dibandingkan harus membayar layanan verifikasi yang mahal dan berisiko membuka data pengguna.
Tak berhenti di situ, Komisi Eropa juga telah meluncurkan penyelidikan terhadap Pornhub dan tiga situs dewasa besar lainnya. Mereka diduga tidak mematuhi peraturan perlindungan anak yang tertuang dalam regulasi digital Uni Eropa.
Badan eksekutif UE mengungkap tengah mengembangkan aplikasi khusus untuk verifikasi usia yang akan memungkinkan pengguna membuktikan mereka sudah berusia 18 tahun tanpa mengungkapkan data pribadi lainnya secara daring.