Selain itu, Komdigi juga sedang mengusulkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi penerbit game yang masih dalam proses penetapan. Mereka juga tengah melakukan kajian dan perumusan kebijakan tata kelola penerbit game yang melibatkan berbagai pihak terkait (multistakeholder), yang diupayakan akan ditetapkan pada tahun 2025.
Beberapa waktu yang lalu, Komdigi (sebelumnya Kominfo) merencanakan untuk membuat Peraturan Menteri (Permen) terkait ekosistem game di Indonesia. Salah satu dari rencana tersebut adalah untuk mewajibkan penerbit game yang beroperasi di Indonesia memiliki badan hukum.
Dengan adanya persyaratan ini, setiap aktivitas dan transaksi ekonomi di dalam game dapat dipantau dengan lebih baik. Jika penerbit game tidak memenuhi syarat dengan memiliki badan hukum di Indonesia, game yang mereka publikasikan akan diblokir. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ekonomi digital di Indonesia.
Dengan maraknya pertumbuhan industri game dan ekonomi digital, pemerintah Indonesia menghadapi tantangan baru terkait dengan regulasi dan perpajakan atas aktivitas game online. Regulasi yang sedang disusun oleh Komdigi dapat menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa industri game dapat tumbuh sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.