Pemerintah Indonesia sedang menjajaki potensi untuk memasukkan aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy sebagai objek pajak yang baru. Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu mencatat bahwa pemerintah telah membidik underground economy, termasuk aktivitas permainan daring (game online), untuk menjadi sasaran pajak. Pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah sedang disusun, termasuk untuk menarik pajak dari transaksi game online.
Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), memberikan tanggapannya terhadap hal ini. Hokky menyatakan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi yang bertujuan untuk membawa aktivitas ekonomi game online ke dalam wilayah hukum Indonesia.
Menurut Hokky, regulasi saat ini baru ada di level Peraturan Presiden (Perpres) 19/2024 tentang percepatan pengembangan industri game nasional. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mendorong pertumbuhan industri game sehingga dapat menjadi dominan di dalam negeri dengan potensi yang sangat besar di Indonesia.
Hokky menambahkan bahwa Komdigi sedang aktif dalam mendiskusikan beberapa hal terkait dengan permainan daring. Salah satu fokus utama mereka saat ini adalah dalam pengembangan tata kelola produk game di Indonesia, yang merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kominfo No. 2/2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua produk game diklasifikasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.