Salah satu penyebab dari penyesuaian ini adalah karena adanya teknologi yang dijanjikan untuk ditransfer dan dikembangkan oleh pihak Korea Selatan, namun hingga saat ini teknologi tersebut belum sepenuhnya diterima oleh Indonesia. Sehingga, untuk memastikan keseimbangan dan kewajaran dalam pembayaran, pemerintah Indonesia berinisiatif untuk mengajukan penyesuaian pembayaran ini.
Perlu dicatat bahwa pihak Korea Selatan yang sebelumnya sempat salah melaporkan permintaan pemotongan pembayaran tersebut. Penyesuaian ini tidaklah bersifat memotong pembayaran, namun lebih pada pemastian keadilan nilai pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, komitmen keuangan dari pemerintah Indonesia sebesar 1,7 triliun KRW (setara dengan $1,25 miliar USD) telah disetujui untuk berkontribusi sebesar 20% dari total nilai proyek KF-21 sebesar 8,1 triliun KRW (setara dengan $5,97 miliar USD). Meskipun demikian, disayangkan bahwa manfaat yang seharusnya diterima oleh Indonesia dalam bentuk transfer teknologi tidak sejalan dengan besarnya kewajiban pembayaran yang dilakukan.
Dalam mengajukan permintaan penyesuaian pembayaran ini, pemerintah Indonesia membahas hal ini secara sungguh-sungguh demi menjamin bahwa setiap nilai pembayaran yang dikeluarkan oleh pihak Indonesia adalah seimbang dengan manfaat dan keuntungan yang didapatkan melalui kerja sama ini.