Pinjaman online (pinjol) ilegal kini banyak beredar di masyarakat, menawarkan kemudahan akses pinjaman tanpa melalui proses yang ketat. Berbeda halnya dengan aplikasi fintech berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka berkomitmen untuk memberikan transparansi informasi dan perlindungan konsumen yang lebih baik.
Salah satu perbedaan yang paling mencolok antara pinjol ilegal dan aplikasi fintech berizin adalah dalam hal pengumpulan data pribadi pengguna. Aplikasi ilegal cenderung meminta akses ke berbagai informasi di dalam ponsel, seperti daftar kontak, yang berpotensi membahayakan keamanan data pribadi pengguna. Sementara itu, aplikasi fintech berizin yang diawasi oleh OJK memiliki standar yang ketat dalam pengumpulan dan penggunaan data pribadi konsumen, sehingga lebih aman dan terpercaya.
Perbedaan lainnya terletak pada transparansi informasi. Fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin akan memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai suku bunga, biaya, dan ketentuan lainnya. Mereka juga memastikan bahwa konsumen memahami semua syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian. Hal ini menjadi sebuah jaminan bahwa konsumen tidak akan mendapat informasi yang menyesatkan atau terjebak oleh ketentuan yang tidak mereka pahami.