Tampang

Perbedaan Antara Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Aplikasi Fintech Berizin OJK

9 Jul 2024 13:03 wib. 386
0 0
Perbedaan Antara Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Aplikasi Fintech Berizin OJK
Sumber foto: iStock

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih layanan keuangan berbasis teknologi. Dengan menggunakan layanan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, konsumen dapat memastikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan transaksi keuangan mereka.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

bj habibie
0 Suka, 0 Komentar, 26 Jul 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?