Menurut pernyataan, lembaga berizin akan menggunakan platform dengan sertifikat elektronik untuk tanda tangan perjanjian, bukan hanya tombol persetujuan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan dan keabsahan setiap transaksi yang dilakukan.
Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat juga harus memastikan terlebih dahulu bahwa platform fintech yang mereka gunakan berizin resmi dari OJK. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dengan memastikan legalitas platform fintech, konsumen dapat menghindari risiko dari penyalahgunaan data atau praktik ilegal yang merugikan.
Selain itu, fintech P2P lending yang berizin juga akan mencantumkan alamat kantor yang jelas dan dapat dihubungi. Mereka juga menyediakan layanan pelanggan yang responsif, sehingga konsumen dapat dengan mudah menghubungi mereka untuk mendapatkan bantuan atau informasi yang dibutuhkan.
Dari segi proses penagihan, P2P lending yang terdaftar OJK melakukan penagihan secara profesional, etis, dan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Mereka tidak melakukan tindakan intimidasi, juga tidak menggunakan cara-cara yang asusila atau kekerasan dalam proses penagihan. Hal ini memberikan perlindungan bagi konsumen dari praktek penagihan yang tidak etis, yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal.