Tampang

Pengumuman! BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS hingga Transaksi Rp500 Ribu

16 Okt 2024 22:32 wib. 46
0 0
Pengumuman! BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS hingga Transaksi Rp500 Ribu
Sumber foto: iStock

Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait Merchant Discount Rate (MDR) untuk QRIS. MDR merupakan biaya layanan yang dikenakan kepada pedagang saat menggunakan QRIS, dan BI telah memutuskan untuk menggratiskan biaya MDR hingga transaksi senilai Rp 500 ribu di pedagang usaha mikro. Kebijakan ini diumumkan oleh Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam sebuah konferensi pers di kantor BI, Jakarta, pada Rabu (16/10/2024).

Sebelumnya, pedagang usaha mikro dikenakan biaya MDR sebesar 0,3% ketika melakukan transaksi lebih dari Rp 100 ribu. Namun, dengan kebijakan baru ini, biaya layanan baru akan ditagihkan ketika transaksi melampaui Rp 500 ribu. BI berencana untuk mulai menerapkan kebijakan MDR terbaru ini pada 1 Desember 2024.

Filianingsih menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendorong penggunaan QRIS yang lebih luas. Menurutnya, QRIS telah terbukti dapat mendukung daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.

"QRIS memberikan stimulus pada sektor rumah tangga, penggunaannya kami lihat lebih banyak di sektor informal," ujarnya.

Dikarenakan penetrasi yang luas, BI berharap untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memperluas akseptasi transaksi digital. Filianingsih menegaskan bahwa dengan relaksasi biaya MDR ini, diharapkan penggunaan QRIS dapat semakin berkembang.

"Kami yakin penghematan ini dapat meningkatkan belanja barang yang memiliki multiplier effect," tambahnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.