Tampang.com | Kebocoran data pribadi kembali terjadi. Dalam sebulan terakhir, data dari dua institusi publik dilaporkan bocor dan dijual bebas di forum gelap internet. Nama, NIK, alamat, bahkan riwayat transaksi jutaan warga Indonesia jadi komoditas murah di pasar digital. Meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan, implementasinya dinilai jauh dari memadai. Mengapa sistem keamanan digital kita begitu rentan?
Data Bocor, Warga Tak Dilindungi
Kabar terakhir menyebut bahwa lebih dari 10 juta data milik pengguna layanan publik bocor dan diperjualbelikan. Celakanya, mayoritas korban tidak diberi notifikasi resmi dan tidak tahu bahwa data mereka sedang disalahgunakan.
“Saya baru tahu data saya tersebar setelah ada tagihan pinjaman online. Padahal saya tidak pernah mengajukan,” keluh Novita, karyawan swasta di Bekasi.
UU PDP Masih Lemah dalam Penegakan
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah disahkan sejak 2022 ternyata belum menunjukkan taji. Banyak lembaga belum memiliki pejabat perlindungan data, sementara sanksi administratif hingga pidana belum pernah ditegakkan secara nyata.