Ribuan pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir dari berbagai platform akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 17 Februari 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah agar lebih memperhatikan hak-hak mereka, terutama terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR).
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang mewakili para pekerja transportasi online mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar segera mengambil langkah konkret dalam menetapkan regulasi yang berpihak kepada mereka. SPAI menilai bahwa selama ini kebijakan yang ada masih lebih menguntungkan pihak platform dibandingkan dengan para pekerja.
Tuntutan Pekerja Ojol
Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah pemberian THR bagi pengemudi ojol dan kurir. SPAI meminta Kemnaker untuk mewajibkan perusahaan penyedia layanan transportasi online seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, dan Borzo agar memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Tak hanya menyoroti masalah THR, para pekerja ojol juga menuntut adanya jaminan perlindungan kerja yang lebih baik. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan status pengemudi ojol sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan sekadar mitra seperti yang berlaku saat ini.
Menurut perwakilan SPAI, Lili, kebijakan yang selama ini diterapkan oleh Kemnaker dianggap masih terlalu lunak terhadap platform penyedia layanan transportasi online. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya memberikan imbauan atau insentif kepada perusahaan, melainkan harus mewajibkan mereka untuk memenuhi hak-hak pekerja.