Kini, masyarakat tak perlu lagi repot mendatangi kantor Samsat hanya untuk mengecek plat nomor kendaraan. Segalanya bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat, baik untuk mengetahui status pajak, informasi kepemilikan, bahkan menindaklanjuti masalah hukum yang terkait kendaraan bermotor.
Sebagai identitas kendaraan, plat nomor berisi kombinasi huruf dan angka yang terdaftar resmi di data kepolisian. Untuk Anda yang ingin melakukan pengecekan, ada beberapa metode praktis yang bisa dipilih. Berikut panduannya!
1. Melalui Aplikasi Cek Data Kendaraan
Beberapa provinsi di Indonesia sudah menyediakan aplikasi resmi untuk pengecekan plat nomor kendaraan. Aplikasi ini memudahkan pengguna mengecek informasi hanya dalam beberapa klik. Berikut daftar aplikasi per provinsi:
-
DKI Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
-
Jawa Barat: SAMBARA
-
Jawa Tengah: Sakpole e-SAMSAT Jateng
-
Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim
-
DI Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
-
Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumsel
-
Lampung: Info Pajak Kendaraan Bappeda Lampung
-
Riau: e-Samsat Kepri
-
Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
-
Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
-
Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
-
Pontianak: Samsat Pontianak
-
Kalimantan Tengah: RC Polda Kalteng
-
Kalimantan Utara: e-Samsat Kaltara
-
NTB: Samsat Delivery
Langkah pengecekannya:
-
Install aplikasi sesuai wilayah Anda.
-
Buka aplikasi dan pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.
-
Masukkan plat nomor kendaraan.
-
Tekan Proses dan informasi kendaraan Anda akan segera tampil.
2. Lewat Website e-Samsat
Selain aplikasi, Anda juga bisa mengecek data kendaraan melalui layanan e-Samsat via situs resmi. Meski belum semua provinsi menyediakan layanan ini, sebagian besar daerah besar sudah mendukungnya.