Tampang

Kominfo Kembali Umbar Klaim Berani Blokir X

4 Okt 2024 11:02 wib. 138
0 0
Kominfo Kembali Umbar Klaim Berani Blokir X
Sumber foto: Unsplash.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan niatnya untuk memblokir akses aplikasi media sosial milik Elon Musk, X -- yang dulunya dikenal sebagai Twitter. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyebut bahwa operator X masih belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia, yang menjadi alasan utama di balik keputusan tersebut.

Keputusan ini sangat signifikan, terutama saat pemerintah sedang berusaha bersama pengelola media sosial untuk menjaga keamanan pelaksanaan Pilkada 2024 dan menangani kejahatan digital lainnya, termasuk judi online. X merupakan satu-satunya penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang absen dalam acara deklarasi anti hoaks Pilkada 2024 di Kementerian Kominfo.

Menteri Budi Arie Setiadi sendiri telah beberapa kali menyuarakan ancaman pemblokiran terhadap aplikasi X, namun hingga saat ini akses terhadap media sosial tersebut masih lancar. Di samping tidak memiliki kantor perwakilan, pemerintah juga pernah menyoroti kebijakan X yang memperbolehkan penyebaran konten pornografi di platform tersebut.

Selain itu, Kominfo juga mencatat bahwa X telah dua kali menerima surat peringatan yang tidak direspons secara positif. Alhasil, pemerintah menganggap bahwa perilaku X tidak sesuai dengan nilai dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Meskipun telah ada ancaman pemblokiran, layanan media sosial X masih terus diakses oleh masyarakat Indonesia. Bahkan, platform media sosial ini masih memegang peranan penting dalam berbagai dinamika politik dan sosial di Indonesia.

Sementara itu, sejumlah negara lain sudah memberikan tindakan tegas terhadap platform milik Elon Musk. Pemerintah Brasil misalnya, secara resmi menutup akses platform X di negaranya pada 31 Agustus lalu. Pengadilan Brasil juga menjatuhkan hukuman dan denda kepada perusahaan Elon Musk, karena ketidakpatuhan X terhadap aturan yang berlaku di negara tersebut.

Brasil memaksa Elon Musk untuk membayar denda sebesar USD$1,84 atau setara dengan Rp27,8 miliar jika ingin pemblokiran terhadap X dihentikan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Brasil serius dalam menegakkan regulasi dan aturan terkait kehadiran platform media sosial seperti X di negaranya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.