Tampang

Komdigi Respons Penetapan Eks Dirjen Aptika sebagai Tersangka Kasus Korupsi PDNS

25 Mei 2025 01:09 wib. 28
0 0
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat ditemui di di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Sumber foto: Kompas.com

Anggaran proyek yang disalurkan selama lima tahun mulai 2020 hingga 2024 mencapai hampir Rp 1 triliun, dengan rincian sebagai berikut:


Proses Penyidikan dan Penahanan

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 78 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor Kominfo dan beberapa perusahaan terkait. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 1,78 miliar, logam mulia, kendaraan, sertifikat tanah, dan dokumen penting lainnya.

Kelima tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Komdigi Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas

Menutup pernyataannya, Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami akan memperkuat pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini,” kata Meutya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?