Anggaran proyek yang disalurkan selama lima tahun mulai 2020 hingga 2024 mencapai hampir Rp 1 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
-
2020: Rp 60,37 miliar
-
2021: Rp 102,67 miliar
-
2022: Rp 188,90 miliar
-
2023: Rp 350,96 miliar
-
2024: Rp 256,57 miliar
Proses Penyidikan dan Penahanan
Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 78 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor Kominfo dan beberapa perusahaan terkait. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 1,78 miliar, logam mulia, kendaraan, sertifikat tanah, dan dokumen penting lainnya.
Kelima tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komdigi Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas
Menutup pernyataannya, Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami akan memperkuat pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini,” kata Meutya.