“Kami mendukung penuh proses hukum, dan segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi, Jumat (23/5/2025).
Sebagai bentuk penghormatan pada proses hukum, dua pegawai Komdigi yang kini menjadi tersangka telah dinonaktifkan dari seluruh tugas dan jabatannya.
Membangun Kelembagaan Digital Berbasis Integritas
Meutya menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi penguatan fondasi integritas dalam pengelolaan kelembagaan digital nasional. Ia menyatakan reformasi tata kelola digital bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan agar anggaran publik digunakan secara maksimal untuk kepentingan rakyat.
“Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggaran publik dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegas Meutya.
Proyek PDNS dan Dugaan Penyimpangan
Proyek PDNS sendiri sejatinya dirancang untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Namun dalam praktiknya, proyek ini justru melibatkan perusahaan swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang diwajibkan.
Kejari Jakarta Pusat menyebutkan adanya dugaan pengkondisian dokumen tender yang menguntungkan pihak tertentu, serta subkontrak kepada perusahaan yang menyuplai barang tidak sesuai standar. Praktik ini diduga menimbulkan pembayaran suap dan kickback.