Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan konten negatif, termasuk judi online, Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal pelaporan. Salah satunya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di nomor 0811-9224-545.
Masyarakat juga dapat menggunakan WA chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id juga bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan. Kemudian, Cekrekening.id juga disediakan untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
Syofian menaruh harapan besar kepada masyarakat untuk terus aktif dalam melaporkan konten-konten negatif, sehingga dapat membantu dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia.