Tampang.com | Infrastruktur Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), bagian dari Pusat Data Nasional (PDN), kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena serangan siber, melainkan kasus dugaan korupsi dalam proyek yang anggarannya mencapai Rp 959 miliar selama periode 2020-2024. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk nama yang sudah tidak asing di dunia teknologi pemerintahan, Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.
Selain Semuel, empat orang lain yang ditetapkan tersangka adalah Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS), Alfie Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta), dan Pini Panggar Agusti (Account Manager PT Docotel Teknologi). Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik pengkondisian pengadaan, pemilihan pihak swasta yang tidak memenuhi standar teknis, hingga indikasi suap dan kickback.