Deposisi dalam konteks hukum merupakan proses yang sangat penting dalam menentukan fakta-fakta yang terkait dengan suatu perselisihan hukum. Proses deposisi ini biasanya dilakukan di luar persidangan atau pengadilan dan berfungsi sebagai cara untuk mendapatkan keterangan dari para saksi atau pihak yang terlibat dalam suatu kasus hukum. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lebih mendalam mengenai pengertian deposisi dan prosesnya.
Pengertian Deposisi
Deposisi merupakan proses hukum yang memungkinkan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perselisihan hukum untuk mendapatkan keterangan dari para saksi, termasuk ahli, yang secara sukarela memberikan kesaksian di bawah sumpah di hadapan seorang penyidik atau notaris. Proses ini umumnya dilakukan di luar pengadilan dan bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan kesaksian yang akan digunakan dalam proses peradilan.
Penjelasan Tentang Proses Deposisi
Proses deposisi biasanya dimulai dengan pemberitahuan resmi kepada para saksi yang akan dideposisikan. Pihak yang menerima pemberitahuan ini wajib hadir dan memberikan keterangan secara jujur di hadapan pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan hukum. Keterangan yang diberikan dalam proses ini biasanya direkam dan merupakan bagian penting dalam proses penentuan fakta di pengadilan.