Heru pun menegaskan bahwa konsumen memiliki hak-hak dasar terkait produk yang mereka beli, termasuk hak untuk memperoleh informasi yang lengkap. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Menyorot permasalahan dengan Apple, Heru mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut harus mematuhi aturan perlindungan konsumen guna menjaga kesetaraan peluang di dalam industri. Kehadiran teknologi yang semakin canggih tidak boleh meniadakan perlindungan konsumen yang diatur dalam undang-undang.
Heru menilai bahwa kesulitan dalam mencapai kesepakatan antara Apple dan pemerintah dapat berdampak negatif bagi masyarakat sebagai konsumen. Tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat menimbulkan praktik ilegal seperti penyelundupan dan penipuan akibat belum adanya kejelasan terkait iPhone 16 di pasar Indonesia.
"Saat ini, belum ada kepastian terkait ketersediaan iPhone 16 di Indonesia. Kita harus berhati-hati karena hal ini bisa menimbulkan masalah di masa belakang terkait purna jual," tegasnya.